Kamis, 03 Mei 2012

STRATEGI PEMBANGUNAN DENGAN PEMERATAAN




PENDAHULUAN

Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila diarahkan pada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kaitan itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh nega-ra. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemak­muran rakyat. Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Selaras dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 mengarahkan agar pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
 


PENGERTIAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan, serta merupakan kehendak seluruh bangsa untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa ke­adilan bagi seluruh rakyat.

Pembangunan yang merata materiil adalah perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. Tingkat perkembangan ekonomi hams serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonomi yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta memi­liki kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional de­ngan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

Pembangunan yang merata spiritual adalah pembangunan yang merata bagi masyarakat dalam pengembangan rohani, budaya, dan rasa kesetiakawanan sosialnya, yang tercermin dalam keselarasan hubungan antara manusia dan Tuhannya, antara sesama manusia, serta antara manusia dan lingkungan alam sekitarnya. Keselarasan hubungan ini dalam pembangunan nasional merupakan perwujudan kesatuan politik dan sosial wilayah Kepulauan Nusantara, bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad untuk mencapai cita-cita bangsa. Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang merata dan seimbang, serta ada keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa. Rasa keadilan, keamanan, ketenteraman, dan kemajuan dari pembangunan dirasakan merata oleh seluruh rakyat sesuai dengan peran serta dan sumbangannya dalam pembangunan.
 


TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional senantiasa memperhatikan asas-asas pembangunan, antara lain, bahwa segala usaha dan kegiatan pemba­ngunan nasional harus memberikan manfaat yang sebesarbesarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara. Pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air, di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan serta dan menikmati hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanu­siaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara, serta menuju pada keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan materiil dan spiritual.

Pembangunan ekonomi yang ditujukan pada pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan, ditandai oleh mantapnya dasar demokrasi ekonomi yang menumbuhkan ekonomi rakyat. Kaidah Penuntun dalam GBHN 1993 menyatakan bahwa sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terha­dap manusia dan bangsa lain, sistem etatisme yang mematikan potensi serta daya kreasi unit-unit di luar sektor negara, dan per­saingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat harus dihindari, karena bukan merupakan ciri pembangunan ekonomi yang bertujuan pada pembangunan yang berkeadilan sosial.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang karena jika tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Usaha kecil, termasuk usaha tradisional dan usaha informal, serta usaha menengah sebagai bagian dari dunia usaha dalam semangat demokrasi ekonomi, mendapatkan peluang dan berkembang menuju kemandirian melalui kemitraan usaha yang sejajar dengan usaha besar baik usaha besar tersebut berupa usaha negara, koperasi, maupun swasta.

Upaya bangsa dalam meningkatkan pemerataan pembangunan dan penanggulangan kemiskinan juga bertujuan menunjang upaya mewujudkan perekonomian nasional yang mandiri dan andal, serta mampu mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial. Kesenjangan antar daerah, antar sektor, dan antar golongan ekonomi akan makin mengecil karena pembangunan yang makin merata, sehingga penduduk miskin diharapkan akan dapat makin berperan serta dalam pembangunan.
 


PEMBAHASAN
 

Pemerataan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan demokrasi ekonomi adalah upaya pembangunan yang dilandasi dengan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan, di mana koperasi dikembangkan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat, dan mandiri, sehingga dapat berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pemerataan pembangunan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga masyarakat di seluruh tanah air untuk menyumbangkan karyanya dengan sekaligus memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, serta mengembangkan kegiatan di semua aspek kehidupan. Pemerataan juga mempercepat pertumbuhan kelompok masyarakat, sektor, atau daerah yang tertinggal. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusan­tara dan memperkukuh ketahanan nasional. Pembangunan yang merata dan berkeadilan adalah pembangunan yang lebih dapat menjamin kesinambungan karena didukung oleh peran serta aktif rakyat yang seluas-luasnya dan memanfaatkan potensi rakyat yang sebesar-besarnya.
 

Keberhasilan dalam pemerataan pembangunan merupakan modal utama dalam upaya bangsa meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian rakyat, memperkukuh kesetiakawanan sosial, menanggulangi kemiskinan, dan mencegah proses muncul­nya kemiskinan baru yang mungkin timbul. Kemiskinan adalah situasi serba kekurangan dari penduduk yang terwujud dalam dan disebabkan oleh terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pengetahuan dan keterampilan, rendahnya produktivitas, rendahnya pendapatan, lemahnya nilai tukar hasil produksi orang miskin, dan terbatasnya kesempatan berperan serta dalam pembangunan. Rendahnya pendapatan penduduk miskin mengakibatkan rendahnya pendidikan dan kesehatan sehingga mempengaruhi produktivitas mereka yang sudah rendah dan meningkatkan beban keter-gantungan bagi masyarakat. Penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan mencakup mereka yang berpendapatan sangat rendah, tidak berpendapatan tetap, atau tidak berpendapatan sama sekali.
 

Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II), yang dimulai dengan Repelita VI seperti dinyatakan dalam GBHN 1993, tetap bertumpu kepada Trilogi Pembangunan. Upaya untuk memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menuju terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluar­gaan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakkan dan memacu pembangunan di bidang-bidang lain sekaligus sebagai modal untuk mewujudkan pemerataan pemba­ngunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi kesempatan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam pem­bangunan, dijiwai semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, melalui pembangunan yang berkelanjutan.
 

Upaya pemerataan pembangunan telah dilakukan sejak awal PJP I, dengan berbagai upaya di berbagai sektor seperti pertanian, kependudukan, pendidikan, kesehatan, dan transmigrasi serta pembangunan desa. Sebagai bagian dari Trilogi Pembangunan, sejak Repelita III upaya pemerataan lebih digalakkan lagi yang dilaksanakan melalui kebijaksanaan delapan jalur pemerataan, yaitu:
 

1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khusus­nya pangan, sandang, dan perumahan
 
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
 
3. Pemerataan pembagian pendapatan
 
4. Pemerataan kesempatan kerja
 
5. Pemerataan kesempatan berusaha
 
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
 
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air
 
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
 

Sumber: 
 www.bappenas.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar