Minggu, 30 Oktober 2011

Pengantar Bisnis BAB 3 : Bentuk Bentuk Badan Usaha

Bentuk Bentuk Yuridis Perusahaan

 

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. =
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan padamasyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
§  Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
§  Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
§  Dipimpin oleh direksi
§  Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
§  Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
§  Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
§  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
§  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
§  PT Garuda Indonesia (Persero)
§  PT Angkasa Pura (Persero)
§  PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
§  PT Tambang Bukit Asam (Persero)
§  PT Aneka Tambang (Persero)
§  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
§  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
§  PT Pos Indonesia (Persero)
§  PT Kereta Api Indonesia (Persero)
§  PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
]Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
§  Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
§  Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Sumber : Wikipedia

Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan daripemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).

Fungsi

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Sumber : wikipedia

Kerjasama, Penggabungan, dan Ekpansi
1)Trust
Adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugianmasing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan. Trust dibentuk denganmenggabungkan beberapa perusahaan (merger) menjadi satu dan masing-masing perusahaan yangbergabung telah melebur diri atau fusi, sehingga gabungan dari perusahaan-perusahaan tersebutmenjadi sebuah perusahaan besar. Seluruh kekayaan lama dipindahkan ke perusahaan baru. Trustdapat mengeluarkan saham dan obligasi.

2)Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengancara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam itu disebut holding company. Perusahaan yangsaham-sahamnya telah dibeli tidak lagi memiliki kekhasaan apa-apa, semua kebijakan ditentukanoleh holding company, Jadi telah terjadi pengambil alihan kekayaan maupun kekuasaan dariperusahaan tersebut kepada holding company.

3)Sindikat
Merupakan kerjasama antar beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus dibawahsatu perjanjian. Biasanya hanya terbatas pada bidang keuangan, yang dilakukan oleh kelompokinvestor untuk mengkombinasikan sumber-sumber keuangan mereka, untuk menjual belikan surat-surat berharga dari suatu perusahaan.
4)Kartel
Hampir sama dengan sindikat. Kartel merupakan persekutuan antara beberapa perusahaansejenis dibawah suatu peijanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri, memilikikedudukan sama, dan sewaktu-waktu dapat membatalkan perjanjiannya yang telah disetujuibilamana diinginkan.
Mereka terikat pada semua perjanjian, tetapi diluar itu mereka bebas. Ada beberapajenis
kartel, sebagi berikut:
(1)Kartel Daerah, yaitu masing-masing perusahaan untuk membagi daerah pemasaran yang
boleh dikuasainya. Salah satu perusahaan tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain.
(2) Kartel Produksi, yaitu perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi
masing-masing.
(3)Kartel Kondisi, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan termasuk syaratpenyerahan barang, tempat, penjualan, penjualan tunai dan kredit, pcmberian potongan dansebagainya.
(4)Kartel Pembagian Laba, yaitu perjanjian dalam menentukan besarnya 1aba yang diterimaoleh masing-masing anggota. Laba dibagi berdasarkan besamya volume penjualan yang dicapaioleh masing- masing anggota.
(5)Kartel Harga, yaitu perjanjian yang diadakan untuk menentukan harga minimum daribarang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan harga di antarapara anggota.
Sumber : scribd.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar