Minggu, 04 November 2012
Sisa Hasil Usaha
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Badan Usaha adalah suatu bagian yang telah ditetapkan dan dibentuk untuk berusaha dan mencapai tujuan tertentu
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan bisaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
Mendefinisikan organisasi
Minggu, 14 Oktober 2012
Organisasi dan Manajemen Koperasi
1. Menurut Henel.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut
pengertian nominalis, koperasi didekatkan dengan upaya kelompok individu yang
bermaksud mewujudkan tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi
yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para
anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan
dari perusahaan koperasi.
2. Menurut Ropke.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B. Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Menurut Ropke, Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Menurut pendapat di Indonesia.
Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
B. Hirarki dan Tanggung Jawab.
1. Pengurus.
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut
Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut
Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi
dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok
“. Namun demikian unsure egoistic ini
diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
- Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
- Liberalism / Kapitalisme
- Sosialisme
- Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan
Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
- Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
- Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
- Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
- Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
- Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Minggu, 24 Juni 2012
Cara Menanam Saham
Cara Membeli Saham
1. Membuka rekening Efek
Sebelum anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan membuka rekening efek tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek yang terdaftar di KPEI separti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersama dengan pembukaan rekening ini, Anda menendatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perusahaan efek ini biasanya disebut dengan Broker atau pialang. Dana Minimal Untuk Buka Rekening Efek atau Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut Lot
2. Membeli Saham
Untuk berinvestasi di pasar modal, kita dikasih banyak pilihan saham karena Bursa Efek Indonesia memiliki lebih dari 300 anggota bursa atau saham. Dalam membeli saham kita tidak boleh mengandalkan hanya feeling kita karena jika kita mengandalkan feeling pasti penyesalan yang didapatkan. Oleh karena itu dalam memilih saham kita harus melihat dan meneliti apakah perusahaan yang akan anda beli itu memiliki Fundamental yang baik apa tidak. Karena fundamental perusahaan itulah kita bisa melihat kinerja perusahaan itu (laporan keuangan,dll) baik apa tidak untuk kedepannya. Sebetulnya ada beberapa kiat untuk berinvestasi diantaranya sebagai berikut:
3. Keuntungan dan Resiko Berinvestasi Saham
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di property (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun.
sumber : suarainvestor.com
thanks to: Achmad Fauzi
1. Membuka rekening Efek
Sebelum anda melakukan jual beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan membuka rekening efek tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek yang terdaftar di KPEI separti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersama dengan pembukaan rekening ini, Anda menendatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perusahaan efek ini biasanya disebut dengan Broker atau pialang. Dana Minimal Untuk Buka Rekening Efek atau Berinvestasi
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut Lot
2. Membeli Saham
Untuk berinvestasi di pasar modal, kita dikasih banyak pilihan saham karena Bursa Efek Indonesia memiliki lebih dari 300 anggota bursa atau saham. Dalam membeli saham kita tidak boleh mengandalkan hanya feeling kita karena jika kita mengandalkan feeling pasti penyesalan yang didapatkan. Oleh karena itu dalam memilih saham kita harus melihat dan meneliti apakah perusahaan yang akan anda beli itu memiliki Fundamental yang baik apa tidak. Karena fundamental perusahaan itulah kita bisa melihat kinerja perusahaan itu (laporan keuangan,dll) baik apa tidak untuk kedepannya. Sebetulnya ada beberapa kiat untuk berinvestasi diantaranya sebagai berikut:
- Tentukan tujuan investasi anda. Sebelum memulai investasi
- Tentukan rentang waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan investasi tersebut.
- Kenali seberapa besar resiko yang bisa anda ambil dan kemampuan anda menanggung resiko tersebut.
- Kenali instrument dan produk investasi. Pelajari secara seksama ekspektasi keuntungan dan tingkat resikonya
- Bandingkan tingkat imbalan hasil instrument investasi anda dengan acuan (benchmark) yang ditentukan sebelumnya untuk mengukur kinerja investasi tersebut, misalnya : dibandingkan dengan suku bunga Deposito, apabila sudah melebihinya jual saja, jangan sampai serakah. Karena musuh utama berinvestasi adalah tamak.
- Ragamkan investasi pada berbagai instrume dan produk. Buatlah portofolio investasi yang sesuai resiko dan potensi keuntungan yang anda harapkan.
- Lakukan pengawasan secara berkala untuk memantau perkembangan investasi anda.
3. Keuntungan dan Resiko Berinvestasi Saham
Pada dasarnya semua pilihan investasi mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi keuntungan dari saham. Investasi di property (rumah dan tanah) semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut/pailit sementara investasi emas memiliki resiko harga turun.
sumber : suarainvestor.com
thanks to: Achmad Fauzi
biodata diri
Biodata diri,
nama lengkap saya Rifqy Adli Fadillah, biasa dipanggil Rifqy, kelahiran Jakarta
21 Maret 1993, saya anak ke 3 dari 3 bersaudara, saya memiliki cita2 untuk
menjadi investor saham, karena menurut saya investasi saham itu layaknya
bermain game, jadi saya menikmati hal itu, saya juga ikut kompetisi nasional
pasar modal, saya rasa saya bisa menjanjikan dilomba itu hanya saja sayang waktu saya tidak banyak untuk
selalu buka laptop, alhasil dalam waktu 18kali login keuntungan saya hanya
sekitar 5jutaan :’( ,
Mimpi terbesar
saya yg insyaAllah tercapai adalah saya ingin memiliki holding dengan saya
sebagai orang teratasnya, karena pola pikir saya kalau sebagai pemilik suatu
perusahaan adalah suatu pencapaian terbesar, sebagai seorang pemilik, nasib kita
tidak ditentukan orang lain dan kita bukan bagian dari rencana orang lain (itu
yg terpenting), sebagai seorang pemilik, saya juga bisa menurunkan usaha2 saya
untuk anak2 saya, suatu kesempatan yg mustahil bila saya hanya menjadi seorang
direktur, bukan seorang pemilik, dan (uang) tetap akan mengalir walopun saya
hanya “ongkang2” kaki, hahaha tp insyaAllah saya tidak menjadi orang yg
money-oriented
Langganan:
Komentar (Atom)